Perintah untuk menangkap 324 orang pada Selasa itu dikeluarkan jaksa penuntut di tiga provinsi terbesar Turki, Istanbul, Angkara dan Izmir.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sedih atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum terdakwa Lucas menilai dari penuturan ahli pidana, bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa KPK belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik.
Keabsahan barang bukti jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan kembali diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hukum tidak lagi menjadi panglima di tanah air. Namun, saat ini hukum dinilai sudah menjadi alat politik penguasa. Dimana, hukum digunakan sebagai alat untuk melindungi teman koalisi dan menekan lawan politik.
Saksi ahli tidak bisa memastikan bukti rekaman jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah original. Sebab, yang dianalisis hanya sebatas rekaman suara.
Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Lucas kembali membantah bukti rekaman sadapan Jaksa KPK. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Jaman sebagai sopir freelance yang disebut-sebut pernah disewa Lucas.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak patuh terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor. Hal itu terkait izin pengobatan terhadap terdakwa Lucas.
Terdakwa advokat Lucas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Mr L yang di manifest penerbangan.