Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagai kado pahit pemerintahan Jokowi untuk rakyat di tahun 2017.
Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.
Pemerintah membentuk tim lintas sektor untuk merumuskan tarif energi baru dan terbarukan yang dapat diterima semua pihak, baik produsen maupun konsumen.
KPK) diminta mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.
Pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing untuk dapat menikmati pertumbuhan sektor telekomunikasi Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menertibkan pelanggan listrik yang dianggap sudah tak layak menerima subsidi.
Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir
Besaran kenaikan tarif tol itu sekitar Rp1000 dari kondisi sebelumnya dan memang hasil penghitungan inflasi dalam dua tahun terakhir
Pengenaan tarif tebusan flat sebesar 0,5 dan 2 persen hingga 31 Maret 2017