KPK masih mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ardian diduga mengetahui terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN.
Rotasi ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada posisi atau jabatan yang baru.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
KPK akan melakukan penelaahan lebih dulu terkait laporan tersebut.
Jaksa KPK menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
Mustofa Kamal akan menjalani persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.