Perpanjangan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan.
Jaksa KPK menilai Irfan telah terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN, PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Teranyar, KPK telah menangkap buronan kasus korupsi Izil Azhar yang juga merupakan mantan panglima Gabungan Aceh Merdeka.
Bedah buku itu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, penyidik Badan Nasional Narkotika (BNN) Guno Wicaksono, Mantan Atase Polri di Thailand Kombes Pol Leo Andi Gunawan dan akademisi UPH Edwin M.B Tambunan.
Korlantas Polri menegaskan, pelat nomor khusus kendaraan tidak akan kebal hukum terkait aturan ganjil genap.
Lukas yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Lukas sedianya dijadwalkan melakukan kontrol kesehatan di RSPAD pada Kamis (26/1/2023) kemarin
Kedua lembaga itu telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan menekan kesepakatan beberapa perbaikan.