Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Para pelaku terancam menghadapi hukuman 15 tahun di penjara atas pemerkosaan
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang ajukan hukuman selama 9 tahun penjara.