Tahanan bernama Saman Hasan dengan nama panggilan Mesi adalah warga Turki yang ditahan karena perkara kasus Narkotika dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa secara berterus terang mengakui perbuatannya.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Para pelaku terancam menghadapi hukuman 15 tahun di penjara atas pemerkosaan
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang ajukan hukuman selama 9 tahun penjara.