Denpasar - Warga negara Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis (70), warga negara Australia yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (phedopilia), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Sukanila menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya."Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar hakim.Vonis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Robert selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider delapan bulan penjara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pencabulan Anak Robert Andrew Fiddes Ellis























