Dirjen Diktiristek menyurati perguruan tinggi negeri (PTN) pasca kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan.
KPK meyakini Djoko Susilo terbukti bersalah mrlakukan korupsi simulator SIM serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nadiem Anwar Makarim mendesak perguruan tinggi negeri (PTN) merangkul kembali calon mahasiswa yang batal kuliah karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kemdikbudristek akan memberikan detail aturan teknis mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT.
Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara TPPU.
Dalam persidangan terungkap auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan WTP.
Pada tanggal 30 Mei 2022, perkara sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah cukup alat bukti.
Gelombang kritikan kebijakan pemerintah menaikan Uang Kuliah Tunggal terus bermunculan dari kalangan mahasiswa di Indonesia. Kritikan juga datang dari mahasiswa berbagai kampus di Jakarta.
Aliran uang itu termuat dalam barang bukti dokumen.
Nadiem memastikan bakal turun ke lapangan untuk mengetahui kesalahan implementasi regulasi UKT di PTN.