Uang itu disita penyidik dari rekening atas nama tersangka.
Aset itu diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Uang suap itu diserahkan Harun kepada Wahyu melalui Saeful Bahri.
JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Emirsyah Satar, disamping uang denda dan uang pengganti.