Kebijakan pemerintah terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, menteri, anggota DPR hingga ASN eselon I dan II patut diapresiasi. Namun, langkah strategis itu harus tepat sasaran guna penanggulangan pandemi Covid-19.
Tunjangan Hari Raya untuk ASN, TNI dan Polri dari golongan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Kendati demikian, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
“Kami ingin mendorong ASN di Kementerian Koperasi dan UKM sebagai perintis dalam menyerap produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi sekaligus membantu koperasi dalam memasarkan produk-produk yang dihasilkan,” ucap Victoria
Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Setiap Pimpinan Unit Kerja harus memastikan terdapat paling kurang dua level Pejabat struktural tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Pengelolaan iuran tabungan yang dapat dijadikan bekal pada masa pensiun
Isdianto juga menyampaikan kabar gembira kepada seluruh guru honorer, bahwa di tahun 2020 selain ada kenaikan gaji, PTK non ASN akan diberikan insentif sebesar 5 persen dari gaji dan akan diberlakukan mulai pada tanggal 1 Juli 2020 dan juga adanya gaji ke 13 full senilai satu bulan gaji