Peserta terdiri dari 956 orang personel Polri; 33 orang ASN; 553 orang Bhayangkari; 178 orang PHL; 80 orang putra dan putri anggota; 100 orang Yon Brimob B Cipanas; dan 100 anggota TNI.
Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru
Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 124 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
KemenkopUKM menggelar Rapid Tes Covid-19 kepada seluruh ASN dilingkungan Kementeriannya
Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.
THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19.
Memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja, sampai 13 Mei 2020 atau H-9 idul fitri 1441 H.