Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.
Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, zonasi, affirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani, penuntasan kurikulum bukan indikator keberhasilan pembelajaran di kelas.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti program ini, yaitu: 1) mahasiswa S1 non-vokasi, aktif pada semester 3, 5, dan 7 dari PTN - PTS di seluruh tanah air;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka pendaftaran program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, bagi para mahasiswa di seluruh Indonesia.
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Tokyo bersama 13 SILN lainnya bersiap menghadapi proses akreditasi, yang akan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Dia menyarankan agar di minggu-minggu pertama PTM terbatas, sekolah lebih menekankan pada membangun karakter budaya bersih dan sehat terlebih dahulu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan mispersepsi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sebelum melaksanakan PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mendorong pemilihan rektor di Universitas Khairun (Unkhair) tetap berjalan akuntabel.