Transparansi terhadap penanganan ini tidak muncul ke publik. Diapakan kebocorannya? Bagaimana penanganannya? Bagaimana kita mitigasi terhadap data-data yang bocor?
Saya mendorong sembari menunggu berlakunya Undang-Undang PDP ini pemerintah keluarkanlah peraturan darurat berlaku sampai PDP diberlakukan. Itu untuk menangani data yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola data, baik itu milik pemerintah maupun swasta.
Kita saat ini sedang menerima masukan-masukan dari universitas-universitas dan lembaga penyiaran. Kita melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang pihak-pihak yang kompeten terkait hal ini. Mudah-mudahan rampung di masa sidang depan, sebelum Pemilu sudah selesailah.
Kebijakan energi kita secara umum juga tidak menjadikan sumber energi ini sebagai komoditas ekspor untuk menambah devisa, namun lebih diarahkan sebagai penunjang dalam menggerakkan roda pembangunan nasional. Namun prakteknya, dari tahun ke tahun, volume ekspor gas alam kita masih tinggi.
Ada banyak poin yang bisa kita elaborasi termasuk tadi bagaimana memandang Desa itu tidak seragam, bagaimana Dana Desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, SDM termasuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang membangun.
Data penduduk Indonesia kembali bocor dan kali ini data kependudukan yang bocor, merupakan data yang sangat privasi sehingga sangat merugikan serta membahayakan warga negara Indonesia.
PKS mengantisipasi kelemahan-kelemahan masa lalu sehingga tidak terulang di masa datang.
Sebaiknya Pemerintah melalui Pertamina mencari solusi lain untuk membantu pengusaha Pertashop. Jangan malah mengambil jalan pintas dengan mengizinkan Pertashop menjual Pertalite dengan harga nonsubisidi. Sebab kebijakan ini akan mengacaukan pasar dan mengganggu pasokan Pertalite bersubsidi ke SPBU.
Peneliti BRIN ini sudah kebablasan. Karena pernyataan yang dilontarkan bukan pernyataan peneliti yang bersifat ilmiah dan independen. Pendapatnya sangat politis, layaknya sebagai pernyataan tim sukses atau konsultan politik yang partisan. Dia lupa BRIN adalah lembaga riset dan inovasi yang netral, obyektif, independen, dan non-partisan.
Pertama, RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Padahal budget yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ini penting untuk menjamin kesehatan rakyat.