Mohamad Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi pendirian perguruan tinggi baru. Namun dia menggarisbawahi, kebijakan merger tetap berjalan.
Ketahanan ekonomi keluarga hasil dari perjuangan kolektif antara perempuan dan laki-laki, Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Perlu diwaspadai kurikulum pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi berpotensi mengalami disorientasi terhadap ajaran-ajaran toleransi yang sudah termaktub di dalam Pancasila,—yang berkembang justru ajaran-ajaran fundamentalisme yang mengerikan.
Pendidikan antikorupsi akan dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Pasalnya, keberadaan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belum dinilai belum cukup.
Bagi HNW, kerja sama perguruan tinggi kedua negara juga perlu ditingkatkan
Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan.
Mohamad Nasir menegaskan, dirinya tidak menolerir praktik ijazah bodong di lingkungan perguruan tinggi.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) belum bisa terealisasikan.
Mohamad Nasir menyebut temuan Badan Intelegensi Nasional (BIN), yang menyatakan bahwa tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) terpapar radikalisme merupakan data lama.