Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meyakini seluruh anggota DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang terjerat kasus UU ITE.
Komisi III DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan surat permohonan pertimbangan atas amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril yang sudah diajukan presiden Jokowi kepada DPR RI.
Rapat Paripurna DPR telah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Surat Jokowi juga menyebutkan, perbuatan yang yang dilakukan Baiq Nuril dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Jokowi terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada Senin (15/7/2019) sore ini.
Yohana Yembise menghormati putusan MA sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi yang memiliki fungsi peradilan serta mendukung proses amnesti dari Presiden.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir hari ini tanggal 11 Juni 2019.
Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania sebanyak 50% WNI yang berstatus ilegal yang bisa dibantu oleh KBRI
Grasi ala Jokowi tidak memungkinkan karena tidak sesuai dengan ketentuan.