Berulangnya penistaan terhadap agama dan simbol semua agama yang diakui di Indonesia, membuktikan diperlukannya instrumen hukum yang bersifat lex specialis.
Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Kace sebagai tersangka kasus dugaan penista agama. Kace akan disangka dengan pasal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang ITE.
Hukuman berat kepada M Kece juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa.
HNW mengatakan, lambatnya penindakan Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia.
Para kader muda PPP ini datang untuk melaporkan Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
Kominfo memblokir 20 konten YouTube Jozeph Zhang tersangka penistaan agama.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyoroti sejumlah kasus penistaan agama yang belakangan terjadi di Indonesia.
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat tidak terpancing dengan provokasi pria yang mengaku sebagai Nabi ke-26 Joseph Paul Zhang.
Sebuah video viral yang berisi pernyataan seorang pria mengaku nabi ke-26 bernama Joseph Paul Zhang beredar ke media sosial.