Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pemeriksannya dilanjutkan hari ini.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad
Panji Gumilang urung diperiksa kedua kalinya dengan alasan sakit.
Penyidik Bareskim Polri akan memanggil Panji Gumilang untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan penistaan agama
Penistaan Al Quran di Swedia, HNW Minta Agar OKI dan Liga Muslim Selain Mengecam Keras
Kejakgung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, aktor Lucky Hakim dipanggil Bareskrim Polri jadi saksi