Kedatangan Puan dalam rangka mengawali rangkaian kunjungan kerjanya di masa reses.
Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menargetkan kenaikan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN), namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka mendapatkan sambutan positif di masyarakat, berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut pemerataan biaya sebesar Rp2,4 juta bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tidak menguntungkan bagi perguruan tinggi.
Nadiem menekankan bahwa KIP Kuliah Merdeka membuka akses siswa beprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan studi ke berbagai prodi unggulan perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan dengan predikat Cukup Informatif pada ajang yang sama, sementara pada tahun ini kementerian tersebut berhasil naik ke peringkat dengan predikat Informatif.