Kemensos meminta arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan program dana bantuan sosial (Bansos) serta perlindungan sosial dimasa pandemi Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat laporan sebanyak 1.074 keluhan masyarakat terkait bantuan sosial (Bansos) dimasa pandemi Covid-19 hingga 4 September 2020.
Saat ini Bulog dipercaya menyediakan beras untuk Program Bantuan Sosial (Bansos) dan itu sudah disiapkan oleh seluruh jajaran Bulog seluruh Indonesia dengan kualitas beras baik sesuai dengan ketentuan.
KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada korban musibah angin puting beliung di Parung Panjang yang notabene merupakan anggota Korpri Sekjen DPR RI.
Bulog terus meningkatkan kerjasama dengan Kemensos, pihak transporter dan seluruh pihak yang terlibat untuk melakukan pengawasan mengingat program ini merupakan program yang langsung besentuhan dengan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan terus memonitor dana-dana bantuan sosial di kondisi pandemi covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar pilkada 2020.
penyaluran beras itu tuntas pada 29 Oktober 2020 sesuai rencana dengan kualitas beras yang sesuai standar.
Imbauan KPK juga ditujukan kepada para calon petahana. Dimana, Lembaga antirasuah ini mengingatkan dengan keras agar kepala daerah tak menyimpangkan dana bansos masa pandemi ini untuk kepentingan salah satu calon maupun keluarganya yang maju dalam pilkada.
Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk menjadikan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pusat kementerian yang bertanggung jawab penuh untuk penyaluran dana bantuan sosial.
Kalangan dewan berharap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 tidak dilakukan di masa rawan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 9 Desember mendatang.