"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," kata Richard kepada wartawan.
Penejemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
KPK berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya. Siapa?
Pembayaran uang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pencegaham dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut sumber Jurnas.com di internal KPK, terdapat tiga pihak yang menjadi tersangka.
Hutama Karya diminta kembalikan uang Rp40.856.059.167,10.
KPK dalam bekerja tidak berdasarkan pada desakan pihak manapun. Di mana, pengusutan sebuah kasus tidak bisa dipercepat maupun diperlambat.