Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.
Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Kedatangan Paus Fransiskus Momentum Perkokoh Nilai-Nilai Toleransi Anak Bangsa
Jadi Ketua Dewan Pembina Forum Kader Pemuda Bela Negara, Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak
Dari kunjungan Paus Fransiskus ini, kita bisa menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia, yang merupakan mayoritas umat Islam, dapat menerima kemajemukan, termasuk kemajemukan agama.
Program ini sangat relevan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya di perdesaan.