Dugaan itu sudah dikonfirmasi penyidik KPK kepada empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa (7/6).
Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.
Pengusutan ini dalam rangka mengembangkan kasus kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Ditjen Pajak.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Legal PT. Antam, Robby Tejamukti.
Bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84.
KPK memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.
Gus Halim optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa.
KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
Materi tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Senior Vice President (VP) Internal Audit PT Aneka Tambang, Hardianto Tumpak Manurung.