"Informasi yang kami peroleh benar (Rois diperiksa). Untuk kegiatan penyelidikan KPK,"
Dodi Hendra menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 Miliar.
Upaya paksa penggeledahan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek.
Dugaan didalami penyidik KPK lewat empat saksi pada Rabu (8/6).
Materi itu didalami kala penyidik KPK memeriksa dua petinggi LPDB KUMKM.
Delapan bidang tanah itu diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Tantriana Sari.
Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis
Tindak pidana tersebut dilakukan Abdul Gafur bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.
Selama ini potensi korupsi terkait dengan penyelewengan Dana Desa sangatlah besar serta sering dikeluhkan masyarakat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.