Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah resmi disahkan.
Ketuk palu pengesahan yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (12/4) diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan.
Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini.
Gagasan pertama kali untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan.
Sidang pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga dalam sidang tersebut empat pimpinan DPR beserta sejumlah anggota DPR yang hadir secara langsung maupun online.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN