Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Mobil disita lantaran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dia seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) di kasus korupsi kuota haji.
KPK menduga mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.
Sebagai perwakilan BPKH, Fadlul menyatakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Tahun 2015.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
KPK akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024 tersebut.
Yaqut Cholil diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus ini selama tujuh jam.
KPK memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba dan staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin.