MRP dan DPRP agar melakukan pendekatan dengan tua-tua adat dari daerah gunung, dari Wamena, Tolikara, serta tokoh-tokoh Papua lainnya di Jayapura, membuat kesepakatan tertulis, baru kemudian Bapak Lukas diperiksa, supaya tidak ada korban jiwa.
Saat ini kerja KPK juga terasa sampai ke desa-desa. Hal itu dibuktikan dengan program pembentukan Desa Antikorupsi.
Lukas Enembe diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pemeriksaan ini menyusul penetapan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Di mana perbantuan akan dilakukan jika KPK meminta.
Lembaga antikorupsi menduga arahan Karomani itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.
Harta itu berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilihat pada, Kamis, (29/9).
Dugaan tersebut didalami penyidik lewat sejumlah dekan hingga pejabat di Unila pada Rabu (28/9).
Langkah ini diputuskan AHY menyusul penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Menukil laman elhkpn.kpk.go.id, Johanis tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.911.168.628 (Rp8,9 miliar)