Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengungkapkan keprihatinannya atas penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua, yang menyebabkan seorang guru meninggal dunia.
Membunuh guru dan menyerang tenaga kesehatan yang merupakan non kombatan ini sungguh di luar nalar sebagai orang yang beradab.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR pada Kamis 20 Maret 2025, dinilai menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai mantan jenderal berada di persimpangan sulit.
Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta komunitas pendidikan dan kesehatan yang terdampak.
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Negara tidak boleh diam, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menumpas kelompok ini.
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ngawi, Ibas Apresiasi Peran TNI, Ahli Gizi dan Masyarakat dalam Program MBG
Semua kerja sama pemda dengan TNI di luar 16 tempat yang telah ditentukan oleh UU baru itu tidak dapat dibenarkan. Dan oleh karena itu, harus ditinjau ulang. Bahkan harus dibatalkan.
Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku.
Persaudaran LMND Sebut UU TNI Makin Tunjukan TNI Tentara Politik
Pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan. Dan saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini Pemerintah menetapkan UU ini.