PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
AASB menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sistem proporsional terbuka lah yang lebih sesuai dengan UUD NRI 1945.
Masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi untuk tahun 2023 untuk kemudian mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024.
MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal konstitusi telah memutuskan agar Presiden dan DPR untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja.
Syarief Hasan meminta pemerintah untuk sangat berhati-hati dalam menerbitkan Perpu.
Sistem terbuka yang sudah berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam.
Harusnya tidak boleh lagi ada pejabat yang berusaha akan menabrak konstitusi dengan berfikir atau apapun untuk menunda Pemilu 2024.