Pembatasan AS terhadap akses ke obat-obatan yang dibutuhkan pasien Iran adalah kejahatan terhadap kemanusiaa
Kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Tanggung jawab IAEA termasuk mengawasi pembatasan kegiatan nuklir Iran di bawah kesepakatan Teheran 2015 dengan negara adidaya dunia, yang dihentikan Amerika Serikat (AS) tahun lalu.
Gedung Putih membatasi perjalanan Zarif dan keluarganya ke markas PBB, misi PBB Iran, kediaman duta besar PBB untuk Iran, dan bandara John F. Kennedy.
Teheran mengatakan, pembatasan yang diberlakukan terhadap Zarif, yang melakukan perjalanan antara PBB dan misi Iran atau kediaman duta besar PBB untuk Iran, tidak akan mempengaruhi "jadwal kerjanya".
Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Keberatan Uji Materi terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Putusan MA tertuang dalam Nomor: 29 P/HUM/2019.
Implementasi Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai kembali diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Jumat (21/6).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan akses media sosial.
Pembatasan AS impor makanan dan obat-obatan ke Iran ditujukan untuk memberikan tekanan pada rakyat Iran.
Pembatasan pengajuan visa bagi pelajar China, dinilai akan berdampak buruk bagi universitas di Amerika Serikat (AS), baik dari sisi akademis maupun finansial.