Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali disebut dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung
Jaksa Didi mengatakan bahwa, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Begini reaksinya.
Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki US$500 Ribu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 23 jaksa tersebut dikirimkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memperkuat KPK di bidang penindakan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari Dadang Suganda telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).