Uang sebesar Rp8 miliar itu disita karena diduga berkaitan dengan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara
Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Uang itu diduga diterima Miryam dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom
Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
KPK jadwalkan pemeriksaan kepada Dito Mahendra dalam kasus pencucian uang mantan sekretaris MA Nurhadi.
Bos PT Tabi Bangun Papua itu diduga menyuap Lukas Enembe terkait pekerjaan proyek di Papua
Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan di Jawa Timur
Veronika dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah manyan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dia diperiksa dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun anggaran 2012-2013.
Setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Di mana, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.