Namun Lembaga Antirasuah itu belum dapat mengungkap secara detail mengenai konstruksi kasus maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky
Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud
Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
menuntut Lembaga Anti Rasuah untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi terhadap puluhan anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.