Fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum.
KPK menduga aliran fee pengerjaan proyek mengalir kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.
KPK juga memanggil saksi berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari. Lalu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra.
Eksekusi atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Belum diketahui apa yang digali penyidik KPK lewat peneriksaan itu. Kuat dugaan Nurdin mengetahui seluk beluk gratifikasi dalam kasus itu.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
KPK menduga aliran uang fee itu disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sebanyak Rp6,9 miliar.