Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari 75 pegawai yang telah dinonaktifkan karena tidak lulus TWK tersebut.
Pengaduan para pegawai tersebut terkait tidak lolosnya dalam asesmen TWK dan penonaktifan 75 pegawai KPK
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.
Syarief Hasan menilai, pengalaman dan pengabdian para pegawai KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi menjadi penilaian utama dalam proses alih status menjadi ASN.
Mereka dilaporkan ke Dewas karena diduga melanggar kode etik dan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
75 pegawai yang melaporkan seluruh pimpinan KPK merupakan pegawai tidak lulus dalam asesme TWK dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 aparatur sipil negara (ASN), yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.
Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.
Alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK.