Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang bakal berlaku per 25 Mei mendatang
Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.
Kepala komite parlemen Iran untuk Keamanan Nasional, Alaa Borojordi mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada 20 April, menurut kantor berita ILNA Iran.
Pemilik media sosial terbesar itu juga berjanji untuk berlaku kooperatif, jika sewaktu-waktu Kongres
Kendati perempuan punya risiko yang besar, ternyata hal ini tidak berlaku bagi remaja laki-laki.
Larangan tersebut berlaku untuk panggilan salat lima kali sehari.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini.
Larangan tersebut akan mulai berlaku mulai bulan Juni, menurut pernyataan Google
Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.