Pengelolaan industri kelapa sawit nasional, dipandang Asmanudin membutuhkan terobosan dan inovasi seperti yang telah dilakukan PTPN.
Pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita PN Kotabumi.
Pihak PN Blambangan Umpu tidak ditemukan hadir dalam agenda pelaksanaan eksekusi. Sehingga, tidak ada pembacaan dan penandatanganan berita acara eksekusi di hadapan PTPN VII sebagai pihak yang diminta hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 08.00 WIB, dengan tempat objek eksekusi di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Harapannya, bantuan dua unit golf car ini dapat mendukung operasional Lemhannas RI.
Penolakan karyawan PTPN VII itu karena objek lahan tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Perbaikan tersebut dikerjakan sekira 60 hari kerja, atau memakan waktu lebih kurang dua bulan.
BAKN DPR RI menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Mobil ambulans tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat, kepada masyarakat kurang mampu di sekitar Kelurahan Tanjung Selor Timur.
Kerja sama ini selaras dengan roadmap pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) yang dicanangkan PTPN Group.