Bahkan berkas penyidikan keduanya telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Selain proses penyidikan telah rampung, penyidik KPK hari ini, Selasa (23/5/2017)melakukan pelimpahan tahap II.
Penyitaan melalui pemblokarian itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.
Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.
Salah satu upaya yakni dengan mengebut proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
Febri berharap kasus yang menjerat Miryam ini bisa segara dirampungkan proses penyidikannya, sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Selain itu demi kepentingan pemberkasan perkara.
Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan.
KPK mengantongi bukti dugaan tersebut dari proses penyidikan dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).