Proses kemitraan antara petani tembakau dan industri saat tidak melibatkan pemerintah.
Luas tembakau dalam negeri hanya sekitar 200 ribu hektare dengan produksi 160-180 ribu ton.
Produksi nasioanal baru bisa memenuhi setengah dari kebutuhan industri setiap tahunnya.
Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor
Industri rumahan tembakau gorila dibongkar Polda Metro Jaya. Omsetnya miliaran rupiah.
Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti 35 Kg sabu, 3.700 butir ekstasi, dan 2 Kg tembakau gorilla. Langsung diblender.
Petani tembakau juga terpapar terhadap dampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri
Kerja sama dan kolaborasi semua pihak baik dengan pabrikan dan dukungan pemerinta diperlukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani, terutama pada masa pandemi COVID-19 ini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui "bukti yang muncul" tentang penyebaran COVID-19 lewat udara
Persolan lain yang juga masih terjadi di lapangan ialah tidak adanya saksi dari pihak pemerintahan dalam pembuatan kontrak antara petani tembakau dan perusahaan