Pansus RUU Pemilu kembali harus menunda pengambilan keputusan terkait empat isu krusial. Sebab, Pansus RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan.
Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Pansus RUU Pemilu menyepakati lima opsi paket yang akan dibahas dengan pemerintah. Hal itu dalam rangka untuk menyudahi lima isu krusial.
Empat Fraksi pendukung pemerintah di DPR mendukung paket A dari lima opsi yang ditawarkan dalam RUU Pemilu.
Pembahasan RUU Pemilu menuai perdebatan panjang di DPR. Lima isu krusial menjadi penyebab keputusan RUU Pemilu terpaksa mengalami tarik ulur.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 dinilai sebagai sebuah kesesatan.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.