Pelaporan buntut atas dugaan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait pembocoran dokumen rahasia dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Pelaporan itu dilayangkan karena Firli Bahuri dinilai tidak menghargai dan mengabaikan surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Indikasi mengenai keterlibatan itu dibeberkan Mahfud MD dalam data agregat yang didapatkan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta itu menjadi sorotan masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut.
Begini Penegasan Sri Mulyani Terkait Pelaporan LHKPN Kemenkeu
Hal itu menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Indosurya. Temuan tersebut juga dibeberkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, belum lama ini.
Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi
Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni, Sub Koordinator Fungsi Evaluasi dan Pelaporan Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Wiji Tri Wilujeng.