KPK resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat soal status Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Irman telah ajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu dilakukan lewat pengacaranya, Tommy Singh
Sebab secara material nominal suapnya yang disangkakan ke Irman terbilang kecil.
Rapat pleno Badan Kehormatan (BK) DPD resmi memberhentikan secara tidak hormat Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Razman juga memamerkan surat kuasa dari Irman. Namun, di surat itu tidak ada materai sebagaimana lazimnya surat kuasa
Tommy mengaku belum tahu sikap Irman sendiri atas pencopotannya itu. Yang jelas, Irman masih fokus atas kasus ini di KPK
KPK harus menelisik mahar dukungan politik kepada Ahok yang nilainya ratusan miliar rupiah. Mahar untuk incumbent bisa memunculkan korupsi besar-besaran di kemudian hari.
La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar
Tommy Singh sebut KPK diskriminatif larang anggota DPD jenguk Irman Gusman