Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat kasus korupsi yang sedang diusut KPK.
Angka tersebut diketahui setelah Korps Adhyaksa menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.
Surat pernyataan atau pakta integritas para Kepala daerah untuk pro aktif melawan korupsi
Mereka diperiksa dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembelian LNG.
Upaya untuk menghadapi era disrupsi adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, transformasi digital, dan tidak berhenti untuk berinovasi.
Platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas.
Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar.