Iis selaku anggota komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus ini.
Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu dipanggil untuk dikonfirmasi ihwal praktik rasuah izin ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo. Tak banyak yang disampaikan Iis kepada media terkait pemeriksaan tersebut.
Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu dipanggil untuk dikonfirmasi ihwal praktik rasuah izin ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Amiril Mukminin perihal penggunaa uang yang diduga dari hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Tim penyidik mengkonfirmasi Edhy terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 dalam pengelolan lobster hingga rajungan.
Dalam keterangannya, Rohidin Mersyah, mengaku dicecar mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam eksport benih lobster.
Dalam melakukan pendalaman kasus, KPK mendalami dugaan penyelundupan benih lobster tau benur oleh 14 perusahaan dalam kurun waktu 15 September 2020.