Karen dinilai melakukan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 09.58 WIB.
Sejumlah akademisi menyerahkan amicus curiae terkait kasus Karen Agustiawan ke PN Jakpus.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa pengembangan proyek Kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Hakim menginstruksikan jaksa KPK untuk melanjutkan pembuktian
Jaksa meyakini telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil.
Karen Agustiawan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Karen telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65.
Dugaan akuisisi saham Maurel & Prom itu dilakukan PT. Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP).