KPK diminta untuk berkoordinasi dalam mengusut kasus LNG Pertamina dengan Kejaksaan Agung.
KPK saat ini belum cukup bukti untuk menahanan para tersangka.
Hal itu diselisik lewat SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa petinggi di perusahaan pelat merah tersebut.
Upaya penahanan dilakukan lantaran masa pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait dengan perkara ini akan segera berakhir
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya akan memeriksa dua vendor asing tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni berinisial CC dan BS
Selain Didik Sasongko, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Henny Trisnadewi selaku karyawan PT Badak LNG.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut