Dia mengaku tak menerima surat pemanggilan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
Hal ini disampaikan Andi Arief merespons langkah KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara.
Surat panggilan itu dikirimkan oleh pihak KPK ke alamat rumah Andi yang berada di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan KPK menyusul pernyataan Andi Arief melalui akunnya di Twitter. Andi tak terima dipanggil KPK.
KPK memastikan surat pemanggilan telah dikirim ke alamatnya di Cipulir, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, atas Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam,"
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Hal itu menanggapi pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Andi Arief dipanggil sebagi saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif PPU yang juga kader Partai Demokrat, Abdul Gafur Mas`ud.
Tiga saksi itu yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah.