MAKI mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra karena alasan tata tertib DPR.
Pimpinan DPR memastikan akan mengakomodir rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan pada masa reses ini bersama tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
MKD DPR akan menindaklanjuti laporan MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan Djoko Tjandra.
Gundogdu tidak pernah menyangka peristiwa kudeta gagal pada 16 Juli 2016 silam akan mengubah nasibnya 360 derajat, dari seorang pembela negara menjadi buronan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai inkonsisten terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum guna membahas kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.
Rencana rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai sangat diperlukan. Mengingat, kasus buronan negara Djoko Tjandra itu sangat urgent dan menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai inkonsisten terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.
Sepertinya benar bahwa buronan itu dibackup oleh aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah.
Buronan negara Djoko Tjandra diduga dibackingi elite politik dan memiliki jaringan mafia politik di partai dan parlemen. Sebab, Djoko Tjandra sebagai buronan negara bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia.