KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 dan dipimpin Hakim distrik Luke Tan.
Pelaku berinisial AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 9 Mei 2025 lalu.
Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia.
Pemerintah masih menunggu hasil persidangan di Singapura terkait gugatan Paulus Tannos atas penangkapannya.
Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
KPK menyebut ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura.
Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura bisa selesai dalam satu atau dua hari.
Paulus Tannos diketahui ditangkap di Singapura dan telah ditahan.