Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak produktif dan kepentingan-kepentingan yang sifatnya negatif. Itu harus kita hati-hati. Kan Pak Presiden sudah mengatakan seperti itu.
RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan.
Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik.
Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja.
RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak.
Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025.
Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu.
Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025.
Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja.
Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga (tahap penyusunan).