Dukungan itu ditunjukkan Masinton dengan mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang lanjutan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan tim jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke persidang.
Aliza Gunado berpeluang dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," kata Azis.
"Rencana saksi yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
Bersama dengan pengacara Maskur Husain, Robin menakut-nakuti Azis dengan status tersangka.